CALEG GOLKAR

Dikibusi Bawa Paket ‘Daun Syor’ Ada Tulisan BCA, 2 Pria Paroh Baya Kena Bah…

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka. (sah)

LANGKAT (medanbicara.com)- Polsek Gebang menggagalkan pengiriman 26 bal ganja kering ditaksir 26 kg menuju Kota Medan, menggunakan bus penumpang Atra Transport, Rabu (18/7) sekira pukul 05.00 Wib.

Tersangka kurir yang membawa ganja, Sulaiman Nur (42), sopir, warga Desa Ruko, Kecamatan Syiahkuala, Banda Aceh dan Hasanuddin (53), penumpang, warga Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kec.Tanjungpura juga sudah diamankan di Mapolres Langkat.

Polisi juga menyita barang bukti mobil mini bus L300 milik CV Atra transport dengan nomor polisi BL 1799 AA warna putih, 1 goni plastik bertuliskan, "TO BCA MEDAN PT BCA JL GARU NO 25 KEC MEDAN AMPLAS (BAPAK SAWAL: 08118758xxx) FR BCA LHOKSEUMAWE MUHAMMAD SALMAN 081265317xxx".

Di dalam goni itu berisikan 3 kotak masing-masing berisi 10 bal, 10 bal, 6 bal dengan jumlah keseluruhan 26 bal ganja.

Sebelumnya polisi mendapat informasi dari informan alias kaki busuk (kibus) bahwa ada seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum L300 CV Atra Transport dengan nomor polisi BL 1799 AA dari Aceh menuju Medan membawa ganja.

Kemudian personel Polsek Gebang melakukan sweeping di depan Polsek Gebang. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan memeriksa sopir dan seorang penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, petugas menemukan satu goni plastik di dalamnya tiga kotak berisikan daun ganja kering.

Polisi kemudian menanyai sopir Sulaiman Nur. Sopir mengaku hanya disuruh membawa barang paket itu dari loket Flamboyan Mandiri Lhokseumawe Aceh.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus Tarigan bersama Kapolsek Gebang AKP Henry DB Tobing SH mengatakan, tersangka pembawa narkoba jenis ganja kini sudah ditahan di sel tahanan. (sah)

Mungkin Anda juga menyukai