CALEG GOLKAR

Agen Dan Calon Pekerja Migran Indonesia Ke Malaysia Diangkut Dari Rumah Kontrakan Di Tanjung Balai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM menggelar konferensi pers perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan alias ilegal, di Halaman Ruangan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Selasa (20/06/2023) pukul 14.25 Wib.

Adapun inisial tersangka yaitu, ND alias Amel (33), warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,
A SS alias Yuni (35), warga Dusun V Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Y alias Ningsih (44), warga Dusun 18 Kloni 3, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Ngadiman (31), petani/pekebun, Igirgede RT/RW 006 / 002 Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, Rosiin (31), petani/pekebun, Simego RT/RW 003/001 Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

Mustafa Kamal (51), warga Jalan Ir. H. Juanda No 91 Lingk I, Kelurahan Karya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Wahyudi (44), warga Jalan Pulau Sumatera Gang Keluarga, Lk III Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Khairul Hakim (20), warga Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, Hevrida Simamora (38), warga Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM dalam siaran persnya mengatakan, awalnya Selasa (06/06/2023) Tim Satgas TPPO, Aiptu ZE Nasution bersama Briptu Tambaru Sinaga mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 21:00 Wib, yang mengatakan ada orang sedang melakukan tindak pidana perdagangan orang, di dalam sebuah rumah kontrakan, tepatnya di Jalan Tomat Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kemudian Tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Tomat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka beserta 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari dalam rumah kontrakan tersebut.

Kemudian Tim Satgas TPPO bertanya kepada 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) apa tujuannya berada di rumah kontrakan tersebut, dan dijelaskan hendak berangkat ke Malaysia dan bekerja di Malaysia. Kemudian Tim Satgas TPPO membawa 3 (tiga) orang tersangka beserta 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Tanjung Balai juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka RD alias Amel 1 (satu) unit handphone merk Redmi tipe V20 warna Grey nomor : 0813 7881 9495, uang tunai sebesar sebesar Rp1.500.000.

Dari tersangka ASS alias Yuni disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe 1812 warna hitam nomor: 0821 8145 3407, uang tunai sebesar Rp2.800.000.

Dari tersangka Y alias Ningsih disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y66 warna pink nomor : 0823 1608 3552.

Tersangka RD alias Amel melakukan perbuatan penempatan pekerja migran terhadap calom PMI atas nama, Ngadiman, Rosiin, Mustafa Kamal, Wahyudi, Khairul Hakim, Hevrida Simamora.

Tersangka ASS alias Yuni melakukan perbuatan penempatan PMI atas nama Mustafa kamal, Wahyudi, Khairul Hakim, kemudian oleh tersangka Yuni diserahkan kepada tersangka Amel.

Sedangkan tersangka Y alias Ningsih melakukan perbuatan penempatan PMI atas nama Hevrida Simamora, kemudian tersangka Ningsih diserahkan kepada tersangka Amel.

“Atas tindakkan para tersangka mereka melanggar Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” pungkas Kapolres.

Amatan wartawan saat konferensi pers dihadiri Waka Polres Tanjung Balai AKBP H Jumanto, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH, Kanit Idik II Sat Reskrim Ipda M. Reza Fahrurrozy, S.Tr.K dan Insan Pers.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai