CALEG GOLKAR

Kena Under Cover Nyanyi, 2 Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 22.45 Wib.

Kedua tersangka masing masing berinisial PS alias R (29), warga Jalan KL Yos Sudarso, Gang Setapak Beting Kuala Kapias dan D alias K (30), warga Jalan Burhanuddin Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Awalnya, kata Kasat, tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki yang sedang memiliki atau minyimpan, serta menjual narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan Rambutan lingkungan II, Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan.

Selanjutnya, kata Kasat, berdasarkan hasil lidik team langsung melakukan penyamaran dengan cara teknik undercover buy memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada tersangka PS alias R sebanyak 10 butir, dengan harga per butirnya Rp180.000, jadi total semuanya dengan jumlah harga Rp1.800.000.

Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan PS alias R, di Jalan Rambutan Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Lanjut Kasat, saat tersangka PS alias R menyerahkan 1 buah kotak rokok yang berisikan 10 butir pil ekstasi warna merah dengan Logo Youtube diduga narkotika jenis ekstasi team langsung melakukan penangkapan terhadap PS alias R.

Kemudian team langsung melakukan penggeledahan badan tersangka yang didampingi Kepling setempat, dan hasilnya team Satnarkoba memukan uang tunai sebesar Rp245.000, serta handphone dari saku celana depan.

Setelah selesai melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, kemudian team Satnarkoba mengajak tersangka untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka PS alias R, dan hasilnya team kembali menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 14 butir pil warna merah logo Youtube, diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah plastik klip transparan berisi 18 butir pil warna biru Logo Rolex diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil warna biru muda Logo Ironman, diduga narkotika jenis ekstasi yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur.

Selanjutnya petugas menemukan 1 buah tas sandang warna hitam merek Pro Speck di dapur yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 butir, dan 1 pecahan pil warna biru muda Logo Ironman diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong.

Setelah selesai melakukan penggeledahan di rumah tersangka selanjutnya team Satnarkoba mengintrogasi terhadap tersangka PS alias R, dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama D alias K.

Kemudian team Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap D alias K di Dusun V, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya team dengan didampingi Kepala Dusun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka D alias K hasilnya team menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram ,serta uang tunai sejumlah Rp95.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dari saku celana depan sebelah kanan tersangka D.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka D alias K bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, yang disita dari PS alias R dan narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang N (masih dalam pengejaran).

Selanjutnya tersangka PS alias R dan D alias K beserta barang bukti yang berhasil disita langsung di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai