CALEG GOLKAR

Kena Under Cover, Tiga Tersangka Bandar dan Pemakai Narkoba Diringkus

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus tiga bandar dan pemakai narkoba, Rabu (6/3/24) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat ditemui wartawan, Rabu (13/3/24) menerangkan, bahwa identitas ketiga tersangka yaitu DAP alias D (18), warga Dusun I, Gang Rejo Desa Sei Nangka, Kelurahan Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

F (38), warga SMAN 3 Lk 7 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, dan KS (48), warga Jalan Prof M Yamin SH Lk III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba menjelaskan, kronologis kejadian Rabu, tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Pahlawan Lk IV Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan.

Lalu tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya 1 orang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis Pil Ektasi. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim melakukan teknik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui DAP alias D.

Petugas memesan sebanyak 7 butir pil ektasi merk Ferari dengan harga Rp1.650.000 kepada DAP alias D, ketika akan menyerahkan 6 butir pil ektasi merk Ferari yang dibungkus dalam 2 plastik transparan ukuran kecil kepada petugas yang menyamar, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DAP alias D dengan di bantu personel opsnal lainnya.

Dan petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat bersih 2,28 gram.

Lanjut Kasat, selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna hitam di kantong depan sebelah kanan, kemudian dilakukan pencarian barang bukti di sekitar TKP dan menemukan 1 bungkus kotak rokok sampoerna kecil yang diakuinya tempat pil ekstasi.

“Kami melakukan interogasi terhadap DAP alias D, dan mengatakan bahwa narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama F,” kata Kasat.

Tambah Kasat, tim bergerak ke rumah F dan menemukan F berada dalam rumahnya kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan Rumah yang didampingi oleh Kepala Dusun, menemukan 1 unit Handphone android merk realme warna putih digenggaman tangan F, alat hisap sabu yang tersambung kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 gram.

Dan setelah dilakukan introgasi bahwa dia mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang atas nama G (lidik) yang diduga narkotika jenis pil ektasi yang diamankan dari DAP alias D adalah benar milik F yang diperoleh dari seorang laki-laki KH alias K.

Tidak sampai disitu kemudian tim melakukan pencarian terhadap KH alias K di jalan besar Bagan Asahan Gg Abdul Fatah Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec Tanjung Balai Kab Asahan dan berhasil mengamankan KH alias K di depan rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 unit HP android merk Oppo warna Silver, uang sebanyak Rp460.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yang diterima dari F.

Tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 alat isap sabu dan 2 buah pipet plastik runcing/sekop maka dilakukan introgasi terhadap KH alias K bahwa yang diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan dari DAP alias D dan F adalah miliknya hingga saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan atasnya.

Selanjutnya terhadap DAP alias D, F, KH alias K beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka DAP alias D ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 pukul 21.30 Wib, terhadap tersangka F ditangkap pada pukul 22.30 Wib dan terhadap tersangka K.H alias K ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 01.50 wib,

“Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai