CALEG GOLKAR

Gedung Disita Pengadilan Negeri Medan, Traxx Berubah Nama Sound Club & KTV

MEDAN – Lee Garden atau akrab disapa LG tempat hiburan malam Kota Medan sempat berganti nama menjadi Traxx Club & KTV (kini telah tutup).

Tutupnya Traxx Club & KTV itu karena seorang waitres ditangkap polisi karena memiliki pil geleng-geleng kepala beberapa bulan lalu. Pihak kepolisian dan aparat pemerintahaan pun resmi menutup tempat hiburan malam di Jalan Nibung, Kec. Medan Petisah itu.

“Hasil koordinasi yang dilakukan Polrestabes Medan dengan Pemprov Sumut dan Pemko Medan bahwa tempat hiburan TRAXX Club & KTV ditutup karena terbukti mengedarkan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (6/9) lalu.

Hadi menerangkan, penutupan lokasi tempat hiburan itu berdasarkan fakta bahwa adanya seorang waitress bernama Juliana menjual empat butir narkotika jenis pil ekstasi kepada pengunjung. Kemudian, adanya dua kegiatan usaha yaitu club malam dan bar yang belum memiliki sertifikat standar namun kegiatan jenis usaha tersebut telah beroperasi.

“Sehingga pada Senin (4/9) malam tadi tim gabungan melakukan pengawasan atas berjalannya penutupan operasional kegiatan usaha jenis club dan bar di Traxx Club & KTV karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Nah, kali ini Traxx Club & KTV kembali ganti nama yakni Sound Club & KTV. Namun, tanah dan bangunan itu telah disita oleh Pengadilan Negeri Medan terkait adanya sengketa dalam keluarga.

Aparat pun telah melengketkan stiker diseluruh bangunan itu yang bertuliskan “Diumumkan kepada khalayak ramai gedung dan tanah ini telah diletakkan sita (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara perdata nomor 898/Pdt.G/2022/PN-Medan”.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa gedung yang dalam sengketa dan telah disita oleh negara itu di sewakan? Apakah masuk dalam kasus pidana? Dan bagaimana mengenai izinnya? (Bersambung/za)

Mungkin Anda juga menyukai