CALEG GOLKAR

Ketua LAN Tanjungbalai Apresasi Vonis Mati dan Seumur Hidup Bandar Narkoba di PN Tanjungbalai

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjungbalai, Ilhamsyah sangat mengapresasi hukuman kepada terdakwa Habibul Haddat (HH), Big Bos Narkoba jaringan Internasional, yang akhirnya dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Yanti Suryani, SH, MH, dalam sidang agenda putusan di PN Tanjungbalai, Selasa (31/01/2023).

“Saya sangat bangga dan mengapresasi putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar Narkoba jaringan Internasional tersebut,” kata Ilhamsyah, saat dikonfirmasi wartawan, di Halaman PN Tanjung.

Lanjut Ilham, kedua rekan Habibul Haddat, Ahmad Sukron dan Amri yang secara sah dinyatakan bersalah dijatuhi vonis hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim, yang menurutnya sangat pantas dan setimpal untuk dijadikan contoh kepada bandar bandar yang ada di Negara Republik Indonesia, khususnya di Kota Tanjungbalai karena telah merusak generasi-generasi muda.

“Semoga ke depannya menjadi pelajaran buat bandar bandar Narkoba di Kota Tanjungbalai atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa Habibul Haddat vonis hukuman mati big bos Narkotika jaringan internasional, dan dua rekan lainnya yakni Ahmad Sukron dan Amri, yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim hukuman pidana seumur hidup kepada keduanya.

Sekadar diketahui, Habibul Haddat bersama dua rekannya yang lain, Ahmad Sukron dan Amri pada Rabu (06/07/22) tahun lalu ditangkap oleh BNNP Sumut di Kompleks Perumahan Salsabila Air Joman Asahan, dengan barang bukti sabu seberat 40 Kg.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Asahan yang diketuai oleh Erlina Damanik, SH menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ahmad Sukron, dan Amri.

Sementara untuk putusan vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Habibul Haddat, JPU menyatakan akan pikir-pikir.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai