CALEG GOLKAR

Main Sabu, Anak Teluk Nibung Kena Jebakan Betmen, Nyangkut…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Z alias J (33), warga Jalan Burhanuddin Lk II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, di Jalan Aspan Arsad Lk II, Kel Perjuangan, Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu, di Jalan Aspan Arsad Lk II, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya petugas melakukan teknik undercover buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial Z alias J. Kemudian petugas yang menyamar memesan narkotika jenis sabu. Ketika akan menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu, Z alias J langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya.

Lanjut Kasat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga narkotika jenis sabu 15,03 gram dan uang tunai Rp1.200.000 di genggaman tangan sebelah kirinya, uang tunai Rp120.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya keseluruhan uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Z didampingi kepling setempat kami menemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hitam, empat pack plastik klip transparan kosong dan satu buah handphone android merk Xiaomi warna biru di atas meja dapur rumahnya, satu buah timbangan elektrik besar warna silver, tiga buah timbangan elektrik kecil, dua buah pipet yang diruncingkan, dua pack plastik klip transparan kosong di dalam kamarnya,” kata Kasat.

Z alias J menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki beriniaisial H (masih dalam pengejaran). Kemudian terhadap Z alias J beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindakkannya Z melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai