CALEG GOLKAR

Sekda Rangkap Jabatan Jadi Plt Kadis Perkim, Ini Kombur Ketua DPRD Tanjungbalai…

Herna Veva Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-DPRD Kota Tanjungbalai menyoroti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai yang rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai.

“Konflik kepentingan terbilang cukup tinggi dan terjadi di beberapa instansi terutama di pemerintahan akibat adanya rangkap jabatan. Karena rangkap jabatan itu berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,”kata Herna Veva Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 ayat 14 disebutkan, bahwa konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan tindakan yang dibuat dan dilakukannya. Sedangkan rangkap jabatan adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, pasti akan ada konflik kepentingan di dalamnya.

“Untuk itu harus ada upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut dengan menghindari adanya rangkap jabatan. Terlebih lagi, jika rangkap jabatan tersebut adalah Sekdanya sendiri, sehingga tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan konflik kepentingan yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi,” ujar Herna Veva.

Seperti diketahui, walaupun sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, ternyata Yusmada Siahaan SH MAP masih juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Hal itu juga dibenarkan oleh Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH saat dihubungi melalui Kabag Humas dan Protokol Pemko Tanjungbalai, Darwansyah Merta Wijaya SSTP.

“Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai untuk sementara masih dijabat oleh Yusmada Siahaan, Sekda Kota Tanjungbalai,” kata Darwansyah Merta Wijaya SSTP saat dihubungi baru-baru ini.

Sebelum dilantik oleh Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada Siahaan SH MAP menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai. Namun, Kamis (12/9/2019) lalu, yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor: 820/445/K/2019, tertanggal 5 September 2019, akan tetapi masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tanjungbalai. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai