CALEG GOLKAR

Maling HP di Toko, Anak Bagan Asahan Diciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menangkap tersangka pencuri berinisial SS, warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Senin (09/01/2023) sekitar pukul 17:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Sabtu (10/01/2022) sekitar pukul 11:44 Wib terjadi pencurian dua handphone di Toko Zi Colection, tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.

Menurut Sisbudianto, tersangka SS saat itu masuk ke Toko Zi Colection lalu mengambil dua handphone yang sedang dicas. Setelah mendapatkan HP, selanjutnya SS langsung meninggalkan toko tersebut. Akibat kejadian tersebut pemilik toko, Sri Wahyuni mengalami kerugian Rp6.200.000.

Selanjutnya Sri Wahyuni (26), warga Lingkungan IV, Kelurahan Betung Kuala Kapias, KecamatanTeluk Nibung datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan Numor: LP/B/83/IX/2022/SPKT/Polsek TNB/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 10 September 2022. maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, yang mana didapat hasilnya bahwa tersangka sedang berada di seputaran Jln KL Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya Senin (09/01/2023) sekitar pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim, Ipda Jose B Manik, SPsi, MSi bersama tim opsnal berangkat ke lokasi, dan melakukan penyisiran.

Team opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan langsung melakukan interogasi hasilnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri dua buah Hp milik Sri Wahyuni.

Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 buah Hp Merk IPhone XR warna putih dan 1 buah Hp Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakkannya tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai