CALEG GOLKAR

Mobil Bawa 22 Balpress Pakaian Bekas Diamankan di Pasar Baru

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan SUB Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran berhasil mengamankan 22 balpress pakaian bekas, tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Jumat (30/3/23) sekitar pukul 02.10 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya KPPBC TMP C Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan barang balpress pakaian bekas (monja) ke Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran, dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama.

Tim satuan segera melakukan pemantauan di beberapa titik tepatnya di jalur lintas Sumatera dan jalur masuk wilayah Tanjung balai. Sekitar pukul 02:10 tim gabungan mendapati kendaraan mobil Isuzu nomor polisi BK 8542 VQ, yang diduga membawa barang ilegal berupa balpress.

emudian mobil tersebut selanjutnya dihentikan dan di lakukan pemeriksaan. Hasilnya didapat muatan balpress pakaian bekas. Kemudian mobil tersebut diamankan berserta muatannya.

Selanjutnya team gabungan melakukan rangkaian kegiatan penindakan dan membawa sarana pengangkut (mobil), 2 orang di dalam mobil dan barang hasil penindakan ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil dalam penindakan diamankan 1 unit Mobil Isuzu BK 8542 VQ, 22 balpress pakaian bekas (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai