CALEG GOLKAR

Ngaku Aparat Penegak Hukum, Dua Cewek Asal Asahan Menipu, Ditangkap, Langsung Lemas

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dua cewek warga Kabupaten Asahan terlibat kasus penipuan diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (14/08/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Kedua warga Asahan itu masing masing berinisial AAT (37), warga Jalan Mangunsarkoro, Kel Kisaran Barat, Kec Kota Kisaran Barat, Kab Asahan dan ANM (29), Warga Jalan Syech Hasan Komp PT KAI Kel Selawan, Kec Kota Kisaran Timur, Kab Asahan.

Kedua warga Asahan itu dilaporkan korbannya ANA (33), warga Jalan Husni Thamrin, Komp. Cemerlang Asri, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VIII/2023/SPKT Sat Reskrim/Polres Tg Balai/Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua warga Asahan tersebut.

Awalnya, kata Eri, Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wib, tepatnya di Jalan Husni Thamrin Komp Cemerlang Asri Lk III, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana penipuan, yang dilakukan kedua warga Asahan itu kepada Korban ANA.

Bermula salah satu tersangka warga Asahan itu mengaku sebagai pengacara, dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan korban ANA. Selanjutnya tersangka meminta uang kepada ANA hingga beberapa kali, dengan cara modus menjaminkan beberapa surat berharga kepada korban.

Lanjut Eri Prasetyo, ternyata surat yang dijaminkan tersangka kepada korban ANA tersebut palsu. Akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000, kemudian pelapor/korban membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Modus operandi kedua tersangka melakukan tindak pidana penipuan tersebut, dengan modus mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim, dan Kanit Reskrim Polres Tanjung Balai, dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor/korban.

Kemudian setelah berhasil menipu daya koban ANA, selanjutnya mereka meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan, seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada pelapor/korban dengan dibantu oleh rekannya yang mahir, dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu yang dibutuhkan oleh tersangka AAT dalam melaksanakan aksinya.

Tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 laporan polisi korban lainnya, yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023,” ucap AKP Eri Prasetyo.

Lanjut Kasat, kemudian Senin (14/08/ 2023) sekitar pukul 09.00 Wib, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu tersangka penipuan atas nama AAT sedang berada di rumahnya.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo bersama dengan team opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai langsung bergerak menuju lokasi yang di sampaikan masyarakat, guna melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran Kab Asahan. Pada saat melakukan penyisiran Team Opsnal berhasil menemukan tersangka ATT sedang berada di dalam rumahnya, dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan interogasi kepada tersangka AAT, dan mengakui perbuatannya terkait Pasal 378 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 160 / VlII / 2023 / SPKT / Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara.

Tersangka AAT dalam melakukan aksi penipuannya dibantu oleh temannya yang bernama MS. Kemudian, Senin (14/08/2023) sekira pukul 11.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Reskrim kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka lainnya, yang ikut membantu AAT dalam melakukan aksi penipuannya atas nama MS, dan langsung membawa tersangka ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil di amankan Team Opsnal Satreskrim dari kedua orang tersangka yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah, 1 (satu) akun WhatsApp dengan nama “keluarga yang utama” dan nomor telepon : +6283164853117, 1 (satu) unit handphone jenis android merk Redmi 9C warna biru dengan nomor ponsel 0821 6501 6920, 1 (satu) buah akun App WhatsApp Bisnis dengan nama pengguna “Cafe” dengan nomor ponsel : 0813 6000 8730, 1 (satu) kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5379 4130 3019 dan 1 (satu) kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6109 0120 1897 9044.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” ucap AKP Eri Prasetyo SH mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai