CALEG GOLKAR

Poldasu Harus Tangkap Mujianto

“Besok (Jumat), saya dipanggil menghadap penyidik Kompol Sofyan SH untuk dikonfrontir,” kata Armen Lubis kepada wartawan di Medan, Kamis (18/1).
Dijelaskannya, panggilan konfrontir bernomor : SPgl/146/I/2018 Dit Reskrimum itu terkait laporan kasus penipuan sebesar Rp 3 miliar dilakukan Mujianto kepadanya. Penyidik Poldasu telah menetapkan Mujianto sebagai tersangka, namun pengusaha property tersebut belum ditahan.
“Itulah yang saya herankan, kenapa ada diskriminasi hukum terhadap Mujianto. Meskipun dia (Mujianto, red) sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak juga ditahan. Sementata kalau masyarakat biasa yang tersangka langsung ditahan,” kesal Armen Lubis.
Dalam kasus ini, Armen Lubis sangat memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk dapat bertindak adil dalam penegalkan hukum, melakukan penahanan terhadap Mujianto. Sebab, akibat penipuan tersangka Mujianto, korban Armen Lubis harus menggadaikan rumah dan menjual barang berharga miliknya.
“Saya sudah tidak punya apa-apa lagi, karena rumah saya sudah tergadai untuk melunasi pembayaran bahan proyek Mujianto. Saya mohon Pak Kapolda bertindak adil untuk menegakkan hukum,” ujarnya.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau
setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai