CALEG GOLKAR

Ngedar Pil Geleng-geleng, 2 Pria Ini Nyangkut, BD-Nya Lolos

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Satnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 pria, dari Jalan Sipirok Lk II, Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (21/02 /2023) sekitar pukul 00:15 Wib.

Keduanya masing-masing, RHS (23), warga Gang Mengkudu Lk IV, Kelurahan Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, dan MTM (32), warga Jalan Binjai Lk III, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SiK MM melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 00.15 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba, Kbo, Kanit dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus narkotika, dan dari hasil penyelidikan ternyata laki laki tersebut memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Berdasarkan hasil dari pengembangan dan penyelidikan Tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS, dan langsung mengamankan barang bukti dari tangannya sebanyak 10 butir pil ekstasi sewaktu akan melakukan transaksi dengan harga Rp2.300.000, tepatnya di Jalan Sipirok Lk II, Kel Perwira, Kec Tanjungbalai Selatan.

Lanjut Kasat, Tim Satnarkoba melakukan penggeledahan badan kepada tersangka RHS dan hasilnya tim mendapatkan kembali uang tunai Rp1.000.000 dari saku celana sebelah kiri, yang diakuinya hasil dari penjualan pil ekstasi yang telah laku dijual.

Kemudian Tim Satnarkoba membawa tersangka RHS untuk menunjukkan jaringannya Atas pengakuannya masih ada lagi menyimpan pil ekstasi di dalam rumahnya. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling, dan menemukan 1 buah kotak handphone warna putih merek Oppo yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kasat mengatakan, tersangka RHS alias OZI mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari MTP. Tak ingin buruan kabur Tim Satnarkoba langsung mengejar tersangka MTP . Hasilnya tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah, dan didapat uang tunai Rp400.000. yang di akuinya hasil keuntungan penjualan pil ekstasi

Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi, yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang berinisial NM (masih dalam pengejaran).

Sementara tersangka RHS dan MTM, serta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Tim Satnarkoba diantaranya 1 lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 26 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram, 1 buah kotak handphone warna putih merk Oppo, 1 buah handphone merk Oppo wana abu-abu, uang tunai Rp1.400.000, 1 sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.

Sementara untuk kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai