CALEG GOLKAR

Sepasang Kekasih Diciduk Mau Transaksi, 50 Butir Pil Ekstasi Disita

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan sepasang kekasih yang sedang transaksi narkotika jenis pil ekstasi, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 03:00 Wib.

Kedua pasangan kekasih itu masing masing berinisial HM (34), warga Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, dan SJN (35), warga Jalan Dr Setia Budi Lk II Kel Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kab Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan pengembangan yang telah ditangkap diperoleh jaringan peredaran narkoba berada di Kota Kisaran.

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HM dan SJN, saat sedang transaksi serta mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi, dan akan dijual dengan seharga Rp2.700.000 dari tangan SJN dan HM, serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya tim Satnarkoba membawa ke dua tersangka HM dan SJN ke rumahnya, tepatnya di Jalan Pisang, Gang Bersama Lk II Kel Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, guna dilakukan penggeledahan rumah dan didampingi oleh Kepling setempat.

Kemudian tim Satnarkoba kembali menemukan 1 plastik besar transparan berisikan 40 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

Selanjutnya tim membawa tersangka HM dan SJN ke rumahnya di Jalan Pisang, Gang Bersama Kk II Kel Mutiara, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah didampingi Kepling setempat, dan menemukan 1 bungkus plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.

Selanjutnya ti Satnarkoba mengintrogasi kedua tersangka terkait pil ekstasi tersebut, kemudian HM dan SJN mengatakan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-lai berinisial J (belum tertangkap).

Dari kedua tersangka Tim Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti bukti diantaranya 1 bungkus plastik transparan berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram, 1 bungkus plastik besar transparan berisi 40 butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram, 1unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat, uang tunai Rp200.000 serta 1 buah handphone merk Vivo warna biru, dengan jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 50 butir pil ekstasi.

Sementara itu terhadap sepasang kekasih MH dan SJN telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai