CALEG GOLKAR

Nginap di Hotel Bawa Ganja, Dikibusi Nyangkut, Eh… Ternyata Main Si Putih Juga

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan WBP alias Wira (39), warga Jalan Masjid Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, di dalam kamar tepatnya di Hotel Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi mengatakan, kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel Jalan Ahmad Yani lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan sering terjadi transaksi narkotika, tepatnya di dalam kamar hotel tersebut.

Mendapatkan informasi yang berharga Team Satnarkoba bersama Kanit I dan Kanit II melakukan penyelidikan dengan memakai pakaian sipil ke hotel tersebut, dan memantau para tamu hotel yang keluar masuk yang di jadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Team Satnarkoba mencurigai seorang laki laki dengan ciri cirinya persis yang diinformasikan tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan dan pemeriksaan atau penggeledahan badan, dan hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja, yang mana disimpan tersangka di dalam dompet warna cokelat, sebuah pisau yang berada di pinggangnya.

Selanjutnya tersangka WBP alias Wira diinterogasi Team Opsal, dan mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. Kemudian Team Satnarkoba mencari barang bukti lainnya, dengn memeriksa transaksi narkoba dalam handphone.

Hasilnya mendapatkan bukti bahwa tersangka Wira baru saja transaksi melalui pesat WhatsApp di handphonenya sehingga di lalukan pengembangan ke rumah tersangka Wira. Lalu dilakukan penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan dan hasilnya ditemukan 1 buah alat isap sabu dan 1 buah kaca virex, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam ruangan kamar.

Setelah itu tim melakukan penggeledahan dalam ruangan atau gudang, yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika juga ditemukan 1 buah alat isap sabu, 1 buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bal plastik klip transparan kosong dan barang bukti lainnya.

Dari keterangan Wira dirinya memperjualbelikan narkotika jenis sabu sudah sejak awal Januari 2022 lalu sampai sekarang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kemudian Wira, serta barang bukti yang berhasil disita lalu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Wira, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 1,08 gram, 4 lembar kertas tiktak warna putih, 1 buah dompet merk Levis warna cokelat, uang tunai Rp260.000, 1unit handphone android merk Xiomi warna putih gold, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah pisau tajam dengan sarung warna cokelat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol Fika, 2 buah alat isap sabu, 1 batang kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,30 gram, 1 batang kaca virex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, 3 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah timbangan elektrik.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai