CALEG GOLKAR

Oalah…Meteran Air Milik PDAM Pun Dicuri, Begini Nih Jadinya

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-AM (33), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Senin (03/04/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

Tersangka AM diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berdasarkan laporan dari korban Adriansyah Putra, warga Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ke Polsek Datuk Bandar, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit meteran air.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi membenarkan Team Reskrim Polsek Datuk Bandar ada melakukan penangkapan terhadap tersangka AM.

Awalnya Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 21.00 Wib telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) unit meteran air PDAM milik korban Adriansyah, yang dilakukan tersangka AM dari pekarangan rumah korban Adriansyah, tepatnya di Jalan Mataram, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Saat Adriansyah hendak menghidupkan air PDAM, ternyata air PDAM tersebut tidak hidup. Kemudian korban pun mengecek meteran air tersebut dan ternyata begitu dicek meteran air PDAM sudah tidak ada lagi pada tempatnya alias hilang.

Kemudian, korban berusaha mencari ke sekitar rumah namun hasilnya tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.200.000, kemudian korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi maka selanjutnya dilakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasilnya bahwa pelakunya adalah AM.

Kemudian Senin (03/04/2023) sekitar pukul 19.00 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di belakang sebuah rumah yang beralamat di Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Tak ingin buruannya kabur, Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Eko Ady R SH MH bergerak langsung menuju tempat yang di informasikan tersebut. Sekitar pukul 19:30 Wib Team Reskrim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, team melakukan interogasi terhadap tersangka yang mana hasil interogasi tersebut didapat bahwa tersangka AM adalah pelaku pencurian meteran air PDAM milik korban Adriansyah.

Awalnya, tersangka terlebih dahulu masuk ke dalam pekarangan rumah korban, kemudian tersangka memotong pipa meteran air pdam tersebut dengan menggunakan gergaji yang telah di persiapkan setelah berhasil memotong pipa meteran air pdam tersebut, selanjutnya tersangka kabur membawa pergi 1 unit meteran air PDAM milk korban, ” terang AKP R Sinaga.

Kemudian pada keesokan harinya tersangka mengambil kawat kuningan dari dalam meteran air PDAM tersebut dengan cara merusak meteran air PDAM. Kemudian menjual kawat kuningan meteran air tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal tersangka (dalam penyelidikan), tepatnya di seputaran Jalan FL Tobing, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di diamankan Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar 1 (satu) buah gergaji dari tersangka AM, 1 (satu) unit kerangka meteran air pdam yang sudah tak dapat di gunakan lagi dari tersangka AM dan 1 (satu) lembar rekening air di sita dari korban (pelapor) atas tindakan tersangka terjerat Pasal 363 sub 362 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai