CALEG GOLKAR

Pencuri HP Terciduk, Begini Modusnya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan tersangka AZ (38), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu 26/08/23 sekitar pukul 01.15 Wib.

Tersangka AZ diamankan Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dini hari tepatnya di Jalan Pam Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, berdasarkan laporan dari korban WYS, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka AZ.

Awalnya, kata AKP R.Sinaga, Sabtu (26/08/2023) sekitar pukul 01.15 Wib telah terjadi peristiwa pencurian 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A03, yang diambil tersangka dari dalam kamar korban WYS, di Jalan PAM Beting Semelur, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Atas kejadian tersebut pelapor/korban WYS mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000, kemudian pelapor/korban pun datang ke Polsek Datuk andar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Berdasarkan Laporan polisi tersebut maka selanjutnya dilakukan cek ke TKP dan penyelidikan terhadap kepada pelaku pencurian tersebut, dan dari hasil penyelidikan tersebut didapat hasilnya bahwa pelakunya adalah AZ.

Selanjutnya Minggu (27/09/ 2023) sekitar pukul 01.00 Wib, bahwa tersangka diketahui sedang berada di sebuah rumah yang berada, di Kelurahan Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tak ingin buruannya kabur selanjutnya, Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R.SH.MH langsung bergerak ke TKP.

Sekitar pukul 01:30 Wib atau tepatnya dini hari tersangka AZ berhasil diamankan dan selanjutnya diinterogasi Team Reskrim, tersangka mengakuinya perbuatannya.

Lanjut AKP R.Sinaga menceritakan, tersangka AZ masuk ke dalam kamar korban dengan cara memanjat dinding kamar depan dan membuka jendela dengan cara paksa.

Setelah jendala kamar korban terbuka selanjutnya tersangka langsung masuk ke dalam kamar, dan langsung mengambil handphone milik korban.

Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka AZ , 1 (satu) buah topi, 1 (satu) pasang sendal warna merah dan 1 (satu) buah kotak handphone merek Samsung Galaxy A03.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai