CALEG GOLKAR

Pengedar Diciduk di Rumahnya, 23,93 Gram Sabu Disita

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-M alias U, warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara diamankan Unit Satnarkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (11/03/2023) pukul 03:50 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan M alias U.

Sebelumnya, team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria, yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut team langsung menindak lanjuti, dan melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rukun, Kel Kuala Silo Bestari, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kemudian personel Sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah yang di informasikan tersebut. Selanjutnya mengamankan 1 pria, yang berada di dalam rumah atas nama M alias U.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik M alias U, disaksikan Kepling hasilnya team Satnarkoba berhasil mendapatkan 1 bungkus plastik asoy warna merah yang di dalamnya berisi 1 buah dompet warna abu-abu.

Setelah dibuka berisi 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing, dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.

Kemudian team Satnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap M alias U dan, team Satnarkoba kembali mendapatkan uang tunai Rp1.028.000 dari saku celana belakang, yang diakuinya uang tersebut hasil penjualan sabu sabu.

Kemudian M alias U diintrogasi team Satnarkoba dan mengatakan bahwa sabu tersebut miliknya, dan akan dijual kepada pembeli. Selanjutnya U alias M beserta barang bukti di bawa ke Makopolres Tanjung Balai guna untuk pemeriksaan lebih lanjut

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan team Satnarkoba Polres Tanjung Balai berupa, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,12 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,69 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,56 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,28 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 buah dompet warna abu-abu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong.

2 buah pipet runcing, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 buah handphone merk Nokia warna putih, 1 buah handphone merk vivo warna biru, 1 buah handphone merk Samsung warna putih dan Uang tunai Rp1.028.000. Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 23,93 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai