CALEG GOLKAR

Pengedar Ganja Ditangkap, Pemasoknya Lolos

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap UH alias M, di Jalan Putri Bungsu Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Jumat (06/10/23) pukul 21.40 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 21.40 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Sat Res Narkoba Tanjungbalai melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika atas nama UH alias M.

Barang bukti narkotika jenis ganja didapat dari A alias B, kemudian tim menghubungi A alias B melalui handphone dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) ons, dan disepakati bertemu dan transaksi di Jalan Putri Bungsu Lingkungan V.

Selanjutnya tim menangkap A alias B, dan melakukan interogasi terhadap A alias B dan menerangkan bahwa benar narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama K (lidik).

Menurut keterangan A alias B bahwasanya dia menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih tanpa plat polisi, untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada pembeli, hingga saat ini masih melakukan pengejaran jaringan atasnya.

Kemudian pelaku A alias B beserta barang bukti yang disita berupa satu lembar kertas koran yang di dalamnya yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 180 gram, satu buah plastik asoy warna biru, satu unit handphone merek Samsung warna putih, uang tunai Rp260.000, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa plat dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai