CALEG GOLKAR

Pengedar Sabu Digulung, 3 Cewek 6 Pria Nyangkut, Ada yang Terciduk Saat Razia di Perbatasan Jalinsum Asahan-Tanjungbalai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, menggelar press release kasus narkotika selama menjabat sepekan di Polres Tanjungbalai, di depan Ruang Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu 23/07/2022.

Kapolres Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus tersebut dari hasil selama sepekan dalam tiga tindakan atau laporan. Personel Satnarkoba sudah mengamankan sebanyak 9 orang tersangka terdiri dari 6 orang pria dan 3 orang wanita yang diamankan di lokasi yang berbeda beserta barang bukti juga berbeda-beda.

“Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjungbalai akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun personel Polres Tanjungbalai sendiri kok kedapatan bermain dengan narkoba akan kami tindak,” katanya.

Lanjut Ahmad lagi hasil dari pengungkapan kasus kali ini yang pertama diamankan Jumat tanggal 15 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 Wib, di Jalan Sei Kapias Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, atas nama Hendrik alias Hen alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus klip transparan yang berisi 20 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dan setelah ditimbang hasilnya sebanyak 1,48 gram dan satu bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram. Uang sebanyak Rp 574.000 serta satu unit HP Nokia warna hitam. Totol barang bukti yang diamankan dari tersangka Hendrik narkotika jenis sabu sebanyak 1,96 gram.

Kemudian, mengamankan 6 orang tersangka Jumat 15/07/ 2022. 3 orang tersangka laki-laki dan 3 orang perempuan, mereka diamankan di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin Lingkungan II Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang diamankan Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30),warga Jalan Deli ujung Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Ani S Pane alias Ani (25), warga Jalan Sehat Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara, Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro Gang Salak, Desa Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Dumai Provinsi Riau.

Elisnawati alias Elis alias Cemai (33), warga Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita alias Rebon (42), warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sementara dari tersangka Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk barang bukti yang diamankan 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi satu butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, satu bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram. Uang sebanyak Rp 1.600.000 dan uang sebanyak Rp 13.000.000. serta satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM.

Satu unit HP merk Vivo warna biru, satu unit HP merk Vivo warna kuning, satu unit HP merk Oppo warna hitam dan satu buah dompet warna cokelat. Total keseluruhan barang bukti adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram.

Lanjut Ahmad, untuk kasus selanjutnya yang diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurhaan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa 19/07/2022, sekitar pukul 21.30 Wib.

Tersangka yang diamankan Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra Alias Rendi (20), warga Dusun II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Dari tersangka diamankan lima bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang total berat bersihnya 494, 14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir setelah ditimbang diperoleh total berat bersih nya 183,66 gram. Satu unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, satu buah tas hitam, satu unit HP merk Samsung warna hitam, satu unit HP merk Oppo warna hitam, uUang sejumlah Rp 1.700.000 serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW,” jelas Ahmad Yusuf Afandi.

Dari Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung dan Rendi total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sabu dengan total berat bersihnya sebanyak 494,14 gram, dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total 489,5 butir dengan total berat bersihnya 183,66 gram. Tersangka diamankan anggota Polres Tanjungbalai yang sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkas Ahmad Yusuf Afandi.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai