CALEG GOLKAR

Pengusaha Ikan Ngaku Ditipu Puluhan Juta, Pengaduan di Polsek Teluk Nibung Tak Diproses Ngadu Ke Polres Tanjungbalai

Sutanto alia Ahai (60) dan Kuasa Hukumnya, Rakerhut Situmorang, SH, MH. (ist/vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sutanto alias Ahai (60), pengusaha ikan warga Jalan Pahlawan, Komplek Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk membuat laporan polisi, karena merasa telah ditipu puluhan juta, Selasa (7/3/2023).

Dalam laporannya LP/B/39/III/2023/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, Kamis 7 Maret 2023 pukul 15.21 Wib, yang diterima oleh petugas SPKT diketahui, Sutanto melaporkan masing-masing Ardian Syahputra, Hendra Syahputra, Rudiansyah, Heri, M Yuslan dan Jefri. Kejadian dugaan penipuan itu terjadi, Kamis (20/01/2022) lalu, di Gudang SBU, Jalan KL Yos Sudarso, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp27.950.000. Uang itu dipinjam para terlapor dengan alasan akan kerja ikut Sutanto ke laut menangkap ikan, dan berjanji membayar setelah hasil kerja dibayar oleh Sutanto dengan perjanjian hitam di atas putih. Namun, setelah uang dikasih keenamnya tak bekerja, sementara uang tak dikembalikan.

Sebelumnya, Sutanto juga membuat pengaduan ke Polsek Teluk Nibung. Di Polsek Teluk Nibung, Sutanto juga mengadukan, Alfian Juhri Siagian, Syamsul Bahri, Hendrik Lubis alias Hen.

Menurut Kuasa Hukum Sutanto, Rakerhut Situmorang, SH, MH melalui suratnya yang diterima wartawan menyebutkan, Alfian Juhri Siagian dilaporkan sesuai LP/15/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung, tanggal 17 Februari 2022, Syamsul Bahri dilaporkan sesuai LP/B/20/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung, tanggal 21 Februari 2022, serta Hendrik Lubis alias Hen dilaporkan sesuai LP/04/2018/SPKT/Polsek Teluk Nibung.

Rakerhut Situmorang menyebutkan, kliennya Sutanto juga menyerahkan kepada penyidik Polsek Teluk Nibung bukti kwitansi tanda terima pinjaman uang sejumlah Rp5.000.000, tanggal 1 Januari 2022, serta bukti kwitansi tanda terima pinjaman uang sejumlah Rp24.250.000, tanggal 19 Februari 2022.

Selain itu, ungkap Rakerhut Situmorang, dalam laporan Syamsul Bahri juga kliennya Sutanto juga sudah menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Mawardi Galingging, Syahren alias Iyen, serta Fahmi Sibarani. Sementara untuk laporan Alfian Juhri Siagian menghadirkan 2 orang saksi masing- masing Fahmi Sibarani dan Erwinsyah Sibarani.

Rakerhut Situmorang menceritakan, peristiwa tanggal 1 Januari 2022 dimana diserahkan uang kepada Alfian Juhri Siagian sebesar Rp5.000.000 di Gudang Rezeki Sukses Bersama, di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Di tempat yang sama dan waktu yang berbeda juga diserahkan uang Rp24.250.000 kepada Syamsul Bahri, dan uang Rp6.800.000 kepada Hendrik Lubis alias Hen. Penyerahan uang itu diiringi dengan surat perjanjian yang dibuat secara kolektif di atas Kapal Motor Marin.

Namun, kata Rakerhut Situmorang, pengaduan itu tidak diproses oleh Polsek Teluk Nibung hingga kini. Alasan petugas kepada kliennya saat datang ke Polsek Teluk Nibung, kliennya Sutanto diminta untuk mencari terlebih dahulu para terlapor. Bahkan, petugas Polsek Teluk Nibung menyuruh kliennya 2 kali mencari terlapor terlebih dahulu. Namun belakangan laporan itu juga tak diproses.

Seperti diketahui, terlapor Alfian Juhri Siagian sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus penipuan atau penggelapan atas laporan dari pihak kliennya. Modus operandinya juga sama, sehingga telah berstatus residivis.

“Berdasarkan hal-hal tersebut bersama ini dimohonkan agar supaya laporan polisi tersebut ditindak lanjuti, melihat kasus pidana tersebut tidak terlalu sulit pembuktiannya oleh karena klien kami telah menghadirkan 3 orang saksi, dan telah menyerahkan bukti surat sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat 1 huruf a dan hurup c KUHAP, dan akan membuat laporan polisi di Polres Tanjungbalai,” tulisnya.

Rakerhut Situmorang memohon kepada oknum Polsek Teluk Nibung yang tidak memproses laporan polisi yang hendak dimajukan kliennya diproses sesuai prosedur pengawasn Polri dan kode etik Polri, kemudian diberikan sanksi yang tegas.

“Bahwa sikap dari oknum Polsek Teluk Nibung yang menolak atau tidak memproses laporan polisi jelas pelanggaran HAM, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 2 tahun 2022, tentang Kepolisian RI dan juga bertentangan dengan Pasal 1 butir 24 atau 25 KUHAP dan Pasal 5 ayat 1 KUHAP, sedang dasar lapaoran polisi yang hendak diperbuat adalah dugaan peristiwa pidana yang sama dengan laporan polisi sebelumnya, akan tetapi menurut klien kami laporan polisi tersebut ditolak,” tulisnya dalam suratnya. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai