CALEG GOLKAR

Pinjam Sepeda Motor, Eh…Malah Dilarikan, Kena Ciduk

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-NHH alias H (35), warga Jalan Pendidikan Lk III, Kecamatan Datuk Bandar diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 00:30 Wib.

Tersangka NHH diamankan Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berdasarkan laporan dari Khairul Amri Marpaung (24), warga Jalan Sei Terusan, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dengan nomor laporan polisi:LP/B/12/III/2023/Sek Utara/Res T Balai/Poldasu, tanggal 20 Maret 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka atas nama NHH alias H.

Menurut Iptu M Tanjung, awalnya Minggu (12/03/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, tepatnya di Jalan Letjend. Suprapto, Kel TB Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario Tekno BK 2076 QAK, warna blue, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin milik korban, Khairul Amri Marpaung.

Lanjutnya, modus tersangka NHH dengan cara meminjam sepeda motor milik Khairul dengan alasan mau pulang sebentar ke rumahnya, di Kampung Baru. Kemudian Khairul pun memberikan sepeda motor tersebut namun setelah ditunggu-tunggu beberapa jam tersangka tak kunjung kembali untuk memberikan sepeda motor tersebut kapada Khairul.

Selanjutnya Khairul pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara, agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjut Iptu M Tanjung, berdasarkan pengaduan dari korban Khairul maka selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dengan cara memeriksa para saksi-saksi yang mana hasil pemeriksaan saksi tersebut mengatakan benar bahwa yang meminjam sepeda motor Honda Vario Khairul tersebut adalah NHH.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa tersangka NHH telah memenuhi unsur malanggar Pasal 372 dari KUHPidana, dan telah ditangkap sesuai surat perintah penangkapan, Nomor: SP Kap/14/III/2023/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2023.

Dan berdasarkan keterangan tersangka mengakui melakukan tindak pidana penggelapan, dan adapun maksud tujuan tersangka melakukan penggelapan untuk menguasai barang tersebut.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Tegno BK 2076 QAK warna biru.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai