Pria Setengah Abad Dipergoki Ehem…Ehem Anak Tiri

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Pria berusia 50 tahun berinisial Z diamankan Unit Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin (06/02/2023) sekitar pukul 19:15 Wib. Lho, kenapa? Rupanya, Z tega menganuin alias ehem…ehem anak tirinya sebut saja Bunga (14). Oalah…

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo, SH saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, kronologis kejadiannya berawal, Minggu (05/02/2023) sekitar pukul 03:00 Wib.

Menurut keterangan saksi N (42), ibu kandung Bunga, lanjut Kasat, dia mendapat keterangan saksi J yang mengatakan, bahwa J melihat Bunga dan tersangka Z sedang berciuman sambil berpelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana. Selanjutnya saksi J memberitahukan hal tersebut kepada ibu kandung Bunga.

Lanjut Kasat lagi, mendengar laporan dari saksi J, ibu kandung Bunga, N langsung memanggil Bunga, dan langsung menanyakan atas kejadian tersebut memang benar atau tidak.

Kemudian Bunga pun menceritakan kepada ibunya bahwa perbuatan persetubuhan tersebut, telah dilakukan oleh ayah tirinya secara berkali kali selama empat bulan terakhir kepadanya.

Akibat kejadian tersebut, ibu kandung Bunga merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditidaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nah, kata Kasat lagi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/Polres Tanjung Balai/Poldasu Tanggal 05 Februari 2023, Team Unit Sat Reskrim dipimpin Kanit II, Ipda M Reza Fahrurrozy STrK, serta Kanit I Ipda DJH Manulang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Selanjutnya Senin (06/02/2023) sekitar pukul 19:00 Wib Team Reskrim mengetahui tentang keberadaan tersangka Z sedang berada di Kota Tanjungbalai. Tak ingin buruan kabur Team Reskrim, kemudian berangkat ke tempat tersebut dan sekitar pukul 19:15 Wib, tersangka Z berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) potong singlet warna putih merk Etam (yang digunakan oleh Z) dan 1 (satu) potong celana traning pendek warna hijau liris hitam (yang digunakan oleh Z).

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai