CALEG GOLKAR

Rusak Gembok, Isi Rumah Digasak, Eh…Terciduk, Begini Nih Jadinya

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Team Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) mengamankan NN alias MN (39), warga Jalan Sei Semayang, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, karena ketahuan mencuri 1 unit cosmos,1 ambal serta 1 seprai tilam, Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 18.12 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Mulkanuddin Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadiannya berawal, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 05:00 Wib, tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Kel TB Kota III, Kec Tanjung Balai Utara.

Saat itu korban Aldiansyah Agni (33) kehilangan 1 unit cosmos merek Youngma warna hitam, 1 ambal merah serta1 kain sprei tilam warna merah merek Bonita dari dalam rumahnya. Akibat kejadian tersebut Aldiansyah Agni, warga Jalan DI Panjaitan, Kel Tanjung Balai Kota III, Kec Tanjung Balai Utara mengalami kerugian sebesar Rp1.150.000.

Menutut korban, kata M Tanjung lagi, tersangka pelaku masuk ke rumah Aldiansyah Agni dengan cara merusak/memukul gembok rumah, dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan saksi–saksi, tersangkau pelaku diketahui NN alias MN,” katanya.

Selanjutnya tersangka ditangkap dengan surat perintah penangkapan, Nomor: SP.Kap/06/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Rice Cooker Merek Yong Ma.

“Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 363 ke 3e dan ke 5e KUHPidana,” ucap Mulkanuddin Tanjung SH mengakhiri.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai