CALEG GOLKAR

Sering Ngamuk-ngamuk Kalau Tak Dikasih Duit, ABG Gigit dan Cakar Tangan Kakak Kandung, Diciduk Lemas

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Anak baru gede (ABG) beriinisial WS (18), warga Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Rabu (12/04/2023) sekitar pukul 07:00 Wib.

WS diamankan Team Reskrim Polsek Datuk Bandar berdasarkan laporan dari korban, Safitri (26), kakak kandungnya sendiri, warga Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/IV/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T Balai/Poldasu tanggal 11 April 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan tersangka WS.

Awalnya, katanya, Selasa (11/04/2023) sekitar pukul 18:30 Wib telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga yang di lakukan tersangka WS terhadap korban Safitri (kakak kandungnya), dengan cara menggigit tangan sebelah kanan korban, dan mencakar tangan sebelah kiri korban, tepatnya di Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar.

Akibat dari kejadian tersebut korban pun mengalami bengkak dan memar di bagian tangan sebelah kanan, dan luka cakar pada tangan sebelah kiri. Selanjutnya korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka yang mana dari keterangan orangtua tersangka WS, bahwa tersangka WS ini sering meresahkan kedua orangtuanya dan kakak kandungnya.

“Bahkan tersangka sering mengancam akan memukul dan mengancam akan membakar rumah serta sering menjual barang barang berharga milik orangtuanya dan kakak kandungnya, apabila tersangka WS saat meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orangtua dan kakak kandungnya,” Ucap R Sinaga.

Selanjutnya Rabu (12/04/2023) sekitar pukul 06.30 Wib tersangka diketahui sedang berada di depan Warnet Abel, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman. Tak ingin buruannya kabur Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady SH MH beserta team bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 07:00 Wib tersangka WS berhasil diamankan Team Reskrim, dan selanjutnya melakukan interogasi kemudian tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kekeraan terhadap Safitri kakak kandungnya sendiri

Kemudian team membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka telah melanggar Pasal 44 dari UU RI No 23 Thn 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai