CALEG GOLKAR

Pekerja Rumah Kos Tikam Mahasiswi Polmed Hingga Tewas, Ini Motifnya…

Mol/Ant

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed), Bunga Lestari (19) tewas ditikam orang tak dikenal (OTK) di dalam kamar kos-kosannya, di Jalan Sipirok, Medan.

Korban yang berasal dari Bunga Lestari warfa Jalan Abdul Latif Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan itu sempat dirawat intensif di RS USU sebelum akhirnya meninggal dunia, Jumat (7/4).

Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, yang pertama kali mengetahui kejadian itu tak lain penghuni kos-kosan yang lain. Sekira pukul 13.00 WIB, sejumlah penghuni kos mendengar suara teriakan minta tolong dari dari arah kamar korban.

Para penghuni kos yang curiga langsung bergegas ke kamar korban di lantai 2 dan bernomor 45 itu. Sontak para penghuni kos terkejut lantaran mendapati korban tergeletak di lantai bersimbah darah akibat luka tikaman di kepala dan punggung.

Penghuni kos langsung memesan taksi online, dan selanjutnya membawa korban ke RS USU. Tak lama berselang personel Reskrim Polsek Sunggal dan Tim Inafis Polrestabes Medan yang mendapat informasi tersebut tiba di lokasi, guna melakukan olah TKP dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.

Petugas juga mengecek kondisi korban di rumah sakit. Namun beberapa jam dirawat di rumah sakit, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Personel Reskrim Polsek Sunggal, Polrestabes Medan akhirnya menangkap pelaku pembunuh mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari (19).

Pelaku adalah RS (20) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

“Pelakunya sudah kita ringkus,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu.

Chandra menyebutkan RS ditangkap di rumahnya. Personel Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

RS kemudian diboyong ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam kepada korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh pencuri laptop. Pelaku dan korban saling kenal karena RS bekerja di rumah kos tempat tinggal korban.

Tidak terima dengan tuduhan korban, pelaku yang sakit hati pada Jumat (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kamar kos korban di lantai dua dan menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan itu karena membawa pisau dari rumahnya. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Chandra. (mol/ant)

Mungkin Anda juga menyukai