CALEG GOLKAR

Suami Pukul Istri Pakai Kepingan Plastik Lemari, Ujung-ujungnya Damai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan dengan cara Restoratif Justice dipimpin oleh Kanit Idik III, Iptu Rinaldi Ramadhan, di Ruangan Unit 3 Satreskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 17:00 Wib.

“Giat yang kita laksanakan pada hari ini menyelesaikan perkara dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan mengedepankan Restoratif Justice. Sesuai dengan Laporan Polisi No:LP/B/85/V/2023/SPKT/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Eka Sopia Ernawati Hasibuan alias Pia dan terlapor Jhona Aditia alias Jhona,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo melalui Iptu Rinaldi Ramadhan saat dikonfirmasi.

Lanjut Rinaldi Ramadhan, kronologis kejadian Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, di Jln Rusunawa Ling IV Kel Sei Raja, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Terlapor Jhona Aditia (suami) memukulkan kepingan plastik kepingan lemari ke tubuh pelapor Eka Sopia Ernawati Hasibuan alias Pia (istri)sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga mengenai paha kiri dan pinggang pelapor.

Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami luka memar pada paha kirinya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjung Balai. Sesuai dengan laporan polisi, pada tanggal 17 Mei 2023 dilakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan: SP-Kap/29/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023.

Kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP- Han/20/V/RES.1.6./2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023.

“Kemudian pada hari ini penyidik melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, kemudian terhadap pelaku dikeluarkan dari RTP Polres Tanjung Balai dan korban mencabut kembali laporannya.

“Dari hasil kesepakatan kedua belah pihak bahwa mereka telah sepakat terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan sudah saling memaafkan. Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya, “pungkas Rialdi.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai