CALEG GOLKAR

Udah Bebas Tak Taubat, Eh…Main Lagi, Tersangka Curanmor Ketangkap Lagi

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan M Ishak ( 27) alias Ishak, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Alfamart, Sabtu (06/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari warga Jalan Sei Kapias Lk V, Kel Muara Sentosa, Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1kunci T yang digunakan tersangka merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, uang tunai Rp400.000, sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban.

Tersangka Ishak ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Dewi Rahayu (26), seorang bidan, warga Dusun V, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan 06 November 2021 lalu. Korban kehilangan sepeda motor miliknya Jumat tanggal 22 Oktober 2021, di Jalan Tomat Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kejadian bermula sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Tomat, Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, KotaTanjungbalai, dimana sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD yang dikendarai Dewi Rahayu hilang saat parkir di halaman rumahnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda Motor yang ditaksir sekira Rp4.000.000, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan laporan korban personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Eko Ady Ranto, SH, MH melakukan cek TKP, dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut tersangka.

Selanjutnya Sabtu 06 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib diketahui bahwa tersangka sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Alfamart.

Tim Opsnal berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan interogasi tersangka Ishak mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci letter T, untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Tersangka mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga Rp1.300.000, dan yang menjualkan sepeda motor M dan memberikan upah Rp200.000.

Kemudian di lakukan pencarian terhadap M ke rumahnya di Sipaku Area, Kabupaten Asahan, namun MI belum dapat di temukan. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Dari catatan polisi, tersangka merupakan residivis dan baru bebas karena asimilasi. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai