CALEG GOLKAR

Urus Pembebasan Bersyarat Dibanderol Rp3 Juta Di LP Tanjung Gusta

MEDAN (medanbicara.com) – Makelar kasus (Markus) pengurusan pembebasan bersyarat (PB) gentayangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas I Medan. Bahkan, berkas narapidana yang mengajukan pengurusan PB dijemput oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.

Menurut sumber yang namanya tidak ingin dituliskan di media, pasilitas yang ditawarkan oknum pegawai Bapas merupakan pasilitas khusus dan dijamin bisa lolos mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Biaya pengurusan PB sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening BNI Nomor 0195-8839-01 atas nama Markusah Panjaitan yang merupakan pegawai kantor Bapas Medan,” sebut sumber, Kamis (8/12).

Ketika itu, dikatakan pria bertato itu, pihaknya ada puluhan napi yang mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Berkas dan uang untuk pengurusan sudah diberikan kepada oknum tersebut. Namun, setiap ditanya selalu jawabannya tidak ada kepastian.

“Ada puluhan orang yang mengurus sama oknum tersebut. Saya waktu itu masih memberikan Rp2,7 juta, sisanya Rp300 ribu lagi saya berikan setelah pengurusan selesai. Setelah uang diberikan urusan tidak pernah selesai. Malah, kami urus kembali dengan mengeluarkan uang sejumlah Rp3 juta lagi. Uang yang sudah kami berikan sampai sekarang saya sudah keluar belum juga ada kepastian untuk dikembalikan,” ungkapnya.

Sumber tersebut berharap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Maroloan J Baringbing agar menindak tegas bawahannya. “Diharapkan tidak ada lagi korban atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Bapas terhadap narapidana di LP atau Rutan di Sumatera Utara khususnya Tanjung Gusta Medan,” harapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Maroloan J Baringbing yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan.

Hingga berita ini dimuat, Maroloan J Baringbing belum memberikan konfirmasi.(*)

Mungkin Anda juga menyukai