CALEG GOLKAR

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 116 Perusahaan Bandel ke Kejaksaan

116 Perusahaan Penolak BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan

MEDAN (Medanbicara.com)- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Sumatera Utara telah menyerahkan 116 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari target 211 kepada Kejaksaan Negeri Kisaran untuk ditindak lanjuti ke proses hukum. SKK diberikan kepada perusahaan yang membandel yang tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Umardin Lubis menjelaskan SKK diberikan kepada perusahaan yang belum yang mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. SKK juga diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan upah sesuai UMK dan yang menunggak iuran.

"Sehingga dari permasalahn yang ada dilakukanlah upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sesuai dengan undang-undang," jelas Umardin didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Moch Faisal saat penandatangan MOU dengan Kejari Tanjung Balai di Hotel JW Marriot, Jumat (04/8)

Sementara itu pihak Kejaksaan yang diwakili oleh ASDATUN Kejaksaan Tinggi Sumut, Munasim SH MH mengatakan pihaknya sudah sangat bagus menjalani SKK dari BPJS Ketenagakerjaan. " kalau masih ada kekurangan bisa ditingkatkan lagi agar lebih semangat dalam menajalaninya,"ujarnya MUnasim. Dia juga mengharapakan kedepannya dilakukan semacam workshop bersama agar lebih bersinergi lagi.

Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja TRiwulan II bersama dengan Penegakan Hukum yang berada di Wilayah Operasional kantor cabang Kisaran antara lain Kajari Labuhan Batu selatan, Labuhan Batu Utara, Rantau Prapat, Batu Bara.(hambali)

Mungkin Anda juga menyukai