CALEG GOLKAR

Tingkatkan Kepesertaan,BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Kerjasama

Direktur Perluasan Kepesertaan & HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, Kepala Kanwil Sumbagut, Umardin Lubis dan Wakil Kejati Aceh, Arif SH, MM saat acara evaluasi kerjasama di hotel Santika, 16/11 lalu. /Foto Hambali

MEDAN (medanbicara.com).BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan peningkatan kepesertaan pada perusahaan wajib belum bayar (PWBD) pada tahun 2018 nanti. Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengintensifkan kerjasama dengan pihak kejaksaan.

Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E.Ilyas Lubis mengatakan masih banyak permasalahan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti perusahaan belum mendaftar, perusahaan sudah mendaftar, namun sebagian dan perusahaan yang menunggak iuran. Padahal sudah diamanatkan pemerintah setiap pekerja harus mendapat perlindungan.

“Tugas kami dari pemerintah adalah membantu agar semua warganya yang bekerja terlindungi,” kata E Ilyas Lubis saat membuka Kegiatan Sosmonev (Sosialisai, Monitoring dan Evaluasi) Kerjasama Kejaksaan Se-Aceh dan Sumut tahun 2017 di Hotel Santika, Rabu malam, (15/11).

Ilyas menjelaskan pemerintah menargetkan pada tahun 2021 semua pekerja formal sudah mendaftar sebanyak 80 % dan tenaga kerja informal sebanyak 15%. “Ini semua tidak akan tercapai tanpa bantuan semua pihak termasuk dari kejaksaan,” kata Ilyas.

Dia menambahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membantu BPJS meningkatkan kepesertaan.” BPJS ditugaskan negara untuk melindungi pekerja yang sudah diatur undang undang dan kejaksaan ditugaskan negara menegakan aturan dengan memanggil perusahaan yang tidak patuh,” katanya.

Untuk mengintensifkan kerjasama yang sudah terjalin, langkah pertama yang dilakukan dalam evaluasi ini adalah setiap kantor wilayah dan cabang BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data potensial peserta. Kemudian bersama-sama dengan pihak kejaksaan
merumuskan tindakan yang tepat untuk menangani permasalahan perusahaan yang membandel. "Kalau seperti ini, strategi dan sasaran sudah dipertajam.Sehingga sudah jelas mana perusahaan yang dituju. Karena kami menyadari, kejaksaan tugasnya bukan
hanya ini saja, masih banyak yang lain sehingga kerjasama ini terjalin lebih efektif," jelasnya.

Ilyas mengungkapkan, bulan November ini, Jaksa Agung akan mengumpulkan 10 Kejaksaan Tinggi untuk duduk bersama membicarakan persoalan ini.

Wakil Kejaksaan Tinggi Aceh, Arif, SH, MM mengatakan masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya secara utuh ke BPJS Ketenagakerjaan. "Padahal BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja terlebih ketika mendapat kecelakaan kerja," kata Arif yang baru beberapa bulan menjabat.

Langkah awal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh adalah ikut serta dan membantu pemda dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program ini. "Karena ini merupakan perintah langsung Jaksa Agung, " katanya. Ia juga berharap, dalam rapat evaluasi yang berlangsung beberapa hari tersebut, dapat dirumuskan bersama formula yang jitu untuk menangani perusahaan yang tidak mau mengikuti secara penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan pihaknya sudah melakukan perjanjian kerjasama

terhadap dua Kejaksaan Tinggi, 50 Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh dan Sumut. Dia mengatakan kerjasama yang telah dilakukan dengan kejaksaan tinggi sampai dengan Oktober 2017 diantaranya Kegiatan rapat monitoring dan evaluasi secara periodik.

"Selain itu kami bekerjasama dengan Kejati Sumut yakni pemanggilan perusahaan daftar sebagian (PDS) melalui Surat Kuasa Khusus terhadap perusahaan PT Capella Group," kata Umardin Lubis.

Sedangkan kerjasama dengan Kejaksaan negeri diantaranya pemanggilan perusahaan membandel melalui Surat Kuasa Khusus Kejaksaan, Sosialisasi dengan bidang DATUN Kejaksaan, pembentukan tim kepatuhan dengan Kejari Deli Serdang dan Binjai, serta pendampingan terhadap pembentukan program hukum soal ketenagakerjaan bersama Kejari Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, ditambah dengan Kejari Nias.

Sejauh ini, lanjut Umardin, untuk Aceh sudah Surat Kuasa Khusus yang sudah diselesaikan sebanyak 98 surat dari 737 surat yang diserahkan. Sedangkan untuk Sumut, SKK yang diselesaikan sebanyak 502 surat dari 1799 surat. (hambali)

Mungkin Anda juga menyukai