CALEG GOLKAR

Bandar Sabu Transaksi di Gubuk, Eh… Kena Bekuk

Barang bukti sabu yang diamankan. (sit)

BERINGIN (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan bandar sabu EB alias Eko (40), warga Dusun Masjid, Desa Beringin ,Kecamatan Beringin, di Jalan Pantai Labu, Dusun Masjid, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kamis (3/5/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Jamakita Purba, Sabtu (5/5/2018) menyebutkan, selain mengamankan Eko, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna cokelat berisikan 86 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 17,34 gram, 1 buah paket kecil berisikan sabu seberat 0,21 gram, dan satu unit handphone Nokia warna hitam. Guna penyelidikan lebih lanjut, Eko dan barang bukti diamankan ke kantor polisi.

“Eko diamankan berkat informasi yang diterima dari masyarakat sekitar, selanjutnya dikembangkan dan berhasil mengamankan Eko di gubuk yang dijadikannya sebagai pos menjual sabu bersama barang bukti. Eko masih diperiksa, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (sit)

Mungkin Anda juga menyukai