CALEG GOLKAR

Beli 28 Batang Kayu Jabon, Janjinya Dibayar Setelah Laku, Nyatanya Tak Dibayar, Nyangkut

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Muhammad Efendi Hutabaray (58) diciduk Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dari warung mie Aceh, di Jalan Bandar Labuhan Deda Dagang Krawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/7/2020).
Warga Gang Serumpun Dusun III Desa Dagang Krawan Kecamatan Tanjung Morawa ini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan 28 batang kayu jenis jabon.

Informasi diperoleh, Muhammad Efendi Hutabarat diamankan adanya laporan pengaduan korban Jawakil Butar Butar SH, MHum (65), warga Jalan Kongsi Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Tanjung Morawa.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, awalnya pada 6 April 2020 korban mendapat telepon dari Ilham Sitorus, yang mengabari bahwa pelaku menjumpainya dengan maksud membeli kayu jenis jabon yang berada di ladang milik korban, di Dusun IX Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku menawarkan akan membayar 28 batang kayu jenis jabon milik korban sebesar Rp6.500.000.

Mendapati kabar itu korban pun mengiyakan kepada Ilham Sitorus untuk menjual kayu tersebut kepada pelaku. Lalu pada 9 April 2020, korban dan pelaku bertemu diladang korban yang pada saat itu pelaku sedang mengangkat kayu terakhir dari 28 batang kayu yang disepakati diperjual belikan. Saat itu korban menanyakan kapan dilakukan pembayaran terhadap kayu miliknya, dan pelaku mengatakan akan membayar Rp.6.500.000 jika kayu tersebut telah laku dijual keperusahaan.

Saat ditagih, pelaku tak kunjung membayar. Kemudian pada 3 Juni 2020 antara korban dan pelaku membuat surat perjanjian pembayaran terhadap 28 batang kayu jenis jabon milik korban seharga Rp6.500.000 paling lama dibayar oleh pelaku pada 15 Juni 2020. Namun sampai 24 Juni 2020, tak dibayar pelaku. Akhirnya korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
.
Mendapati laporan pengaduan dari korban, Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak dan mengamankan pelaku pada Selasa (7/7/20) saat pelaku sedang berada di warung mie aceh di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Krawan. Guna pemerimsaan Muhammad Efendi Hutabarat diangkut ke komando

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin membenarkan mengamankan Muhammad Efendi Hutabarat yang dijerat pasal 372 jo 378 KUH Pidana. (man)

Mungkin Anda juga menyukai