CALEG GOLKAR

Catat !!! PN Medan Tidak Sidangkan Pelanggaran Lalulintas Lagi

Medan – Masyarakat Kota Medan tidak perlu lagi harus bersidang untuk menentukan denda pelanggar lalulintas. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak lagi menyidangkan perkara pelanggaran lalulintas atau disebut dengan penilangan surat kendaraan bermotor. Hal itu dikarenakan Pemerintah diera Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerapkan e-tilang‎, beberapa waktu lalu.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan jika sidang tilang yang biasanya berlangsung setiap Jumat sudah tidak digelar lagi. “e-Tilang langsung memutuskan beberapa denda harus dibayar setiap dalam pelanggaran lalulintas. Tidak ada lagi sidang tilang kita gelar,” kata Erintuah Damanik kepada wartawan, Minggu (9/7).

Hakim yang membidangi perkara Pidana Umum (Pidum) ini menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi langsung melalui spanduk yang terpasang di depan Gedung PN Medan melalui media sosial dan media massa. Dengan demikian, masyarakat Kota Medan memahami proses pembayaran denda tilang lagi. "Sudah kita lakukan sosialisasi seperti ada plang kita buat, lakukan sosialisasi dari media massa dan lain-lain kepada masyarakat," jelas Erintuah.

‎Ia menerangkan, masyarakat harus nendownload aplikasi e-tilang di Smart Phone. Kemudian, memasuki nomor registrasi kertas tilang di bagian atas surat tilang. Setelah dimasukan nomor registrasi tilangnya, langsung tertera berapa denda harus dibayar masyarakat. "Setelah itu, masyarakat membayar denda tilang ke Bank BRI. Masyarakat akan mendapat struk pembayaran denda. Kemudian, ambil tilangnya ke loket di Kejari Medan," terang Erintuah.

E-tilang ini, juga berlaku di seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia untuk menghindari pungutan liar dan percaloan saat berlangsung sidang tilang. Disamping itu, mempermudah masyarakat untuk mengurus pembayaran denda tilang. "Tidak ada lagi untuk menyidangkan tilang. Dengan e-tilang mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian denda tilang," tandasnya.(Reza)

Mungkin Anda juga menyukai