CALEG GOLKAR

Dapat 10 % dari Jurtul Togel, Parbetor Gol

MEDAN (Medanbicara.com)-Heri Nasution (52) warga Jln Nurul Hidayah Gg Anggrek Belawan, ditangkap unit Reskrim Polsekta Medan Baru. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai parbetor ini ditangkap sebagai juru tulis togel saat duduk-duduk di Warung tuak, Jalan Notes, Kel Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (26/7).

Kapolsekta Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Tersangka kita tangkap dari sebuah Warung tuak di Jalan Notes Ayahanda. Dari tangan tersangka, kita temukan 3 lembar kertas timah berisikan tebakan angka, satu potong kertas berisikan tebakan angka, satu unit handphone Nokia dan uang tunai Rp 93 ribu," ujar Hendra, Senin (31/7) siang.

Hendra menjelaskan, bahwa tersangka merupakan juru tulis togel yang menjalankan bisnis haram tersebut di kawasan Jalan Ayahanda.

"Dari pengakuannya, ia melakoni bisnisnya sudah satu bulan dan mendapat 10 persen dari omset yang didapat. Omset yang didapat perhari mencapai jutaan rupiah,"terangnya.

Hendra menambahkan, bahwa pihaknya kini tengah memburu bandar dari bisnis haram itu bermarga Hutasoit.

"Masih kita kembangkan sampai saat ini guna memburu bandarnya. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 303 ayat (1) dan (2) huruf e KUHPidana, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun,"tandasnya. (Jo) (*)

Mungkin Anda juga menyukai