CALEG GOLKAR

Korupsi Bank Sumut-Dissenting Opinion, Irwan Divonis 2,5 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Vonis mantan Kepala Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) tiga majelis hakim yang memvonisnya 2 tahun, 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/7/2017).

Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara berpendapat bahwa kasus tersebut tidak masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Sedangkan dua majelis hakim anggota, Achmad Sayuti dan Deny Iskandar, berpendapat kasus itu merupakan tindak pidana korupsi. Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni pun kalah suara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas hakim Sri Wahyuni.

Terdakwa Irwan dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim melanjutkan, terdakwa tidak dibebani Uang Pengganti (UP) karena tidak menikmati kerugian tersebut.

Selain hukuman badan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Irwan atas denda Rp50 juta subsidair 3 bukan kurungan. Irwan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp 17,6 miliar yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Irwan Pulungan menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebab, vonis ini jauh dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami banding yang mulia," ucap JPU Netty. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai