CALEG GOLKAR

Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Warga Aceh Disidangkan

MEDAN (medanbicara.com) – Tiga warga Aceh duduk di kursi pesakitan atas keterlibatan sabu-sabu 584 gram dan 2.500 butir pil ekstasi, yang disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Medan, Kamis (27/7/2017).

Ketiganya adalah Isbandi alias Bandi, Khalifraja dan Aldo Saputra, yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di rumah Aldo, Jalan Sumber Rukun No 290 Pasar 7 Marendal Kecamatan Medan Amplas, 16 Januari 2017 lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni, Korea dan Iwan Cengkal masih diburu (DPO). Barang haram tersebut diterima terdakwa Aldo sejak November 2016 dari Korea. "Hasil penggeledahan ditemukan plastik hitam yang berisi sabu yang terbungkus 7 bagian dengan berat 584 gram dan pil ekstasi 2500 butir," ungkap JPU Joice V Sinaga dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jhonny Simanjuntak.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai