CALEG GOLKAR

Salinan Putusan MA Turun, Jaksa Eksekusi Bekas Calon Walikota Medan Yang Kalah Ramadhan Pohan…

Ramdhan Pohan (dtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan Rp15 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (23/1/2019, mengatakan, pihaknya sebagai eksekutor dan harus menerima salinan putusan dari MA.

Menurut dia, tidak mungkin kejaksaan mengeksekusi Ramadhan tanpa adanya bukti salinan putusan dari majelis hakim MA yang menolak permohonan kasasi tersebut.

“Jadi, kita tunggu saja dulu putusan MA, baru kita laksanakan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan,” ujar Sumanggar sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan bisa saja salinan putusan MA itu diterima Kejati Sumut pada pekan depan. Setelah nantinya putusan tersebut diterima, Kejaksaan selaku eksekutor secepatnya menjalankan tugas itu.

“Kejati Sumut tetap melaksanakan tugas dan sesuai dengan putusan MA tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Wahidin dan Margono, menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 itu, MA tetap memutuskan Ramadhan Pohan dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Ramadhan Pohan bersama Savina Linda melakukan penipuan dengan korbannya, Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak tersebut mengalami kerugian uang dengan total Rp15,3 miliar. Uang itu dipinjam untuk nyalon Wali Kota Medan 2016-2021, tapi kalah.

Hingga saat ini, wartawan terus mencoba menghubungi Ramadhan Pohan tapi belum ada jawaban. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai