CALEG GOLKAR

Kena Jebakan Batman, 2 Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati, Selundupkan 53 Kg Si Putih

Kedua terdakwa itu yakni Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.(eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Dua penyelundup narkotika jenis sabu seberat 53 kilogram dari Malaysia ke Medan dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina. Kedua terdakwa itu yakni Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Junaidi Siagian alias Edi dan Elpi Darius,” ujar JPU Rahmi Shafrina di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Morgan Simanjuntak, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Rahmi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa, Sri Wahyuni.

Dari awal persidangan hingga menjelang akhir, Nurdin dan Zainuddin sama sekali tidak tampak ataupun diadili. Padahal, Nurdin dan Zainuddin ikut serta membawa sabu seberat 53 kilogram ke Medan.

Dalam dakwaan JPU, 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp50 juta.

Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelepon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang. Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu. Kemudian Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidimpuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah).

Setelah sampai di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 WIB.

Petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin kemudian disita barang bukti berupa 6 buah jerigen yang berisi narkotika jenis sabu seberat 53 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna abu-abu muda nopol BK 630 DZ. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai