CALEG GOLKAR

Dirut PT Aida Cahaya Lestari dan PPK Divonis 14 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah di Disdik Binjai

Kedua terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris memvonis dua terdakwa kasus korupsi, Dodi Asmara, Direktur PT Aida Cahaya Lestari dan Bagus Bangun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai dengan pagu anggaran Rp1,25 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas hakim Azwardi, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2019).

Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim sepakat menghukum ringan kedua terdakwa karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp499.143.300.

"Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim Azwardi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Gaulle Ginting masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dodi Asmara yang memenangi tender pengadaan sekolah tidak melaksanakan kontrak dan tidak menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan.

Sementara terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama terduga lain melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp499.143.300," cetus JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai