CALEG GOLKAR

Keluarga Korban Pembunuhan Caci Maki Terdakwa

MEDAN (medanbicara.com)- Keluarga Almithania (34) selaku korban pembunuhan, terus mencaci maki terdakwa Henderi alias Hendry Gondrong (37) di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8). Mereka tidak terima kehilangan wanita anak dua itu.

Sidang perdana ini dengan agenda dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah. Dalam dakwaan itu, Henderi menumbuk bibir korban sebanyak 15 kali dengan menggunakan tangan. Setelah itu, terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Bahkan, terdakwa mengambil tali pinggang dan membelitnya ke leher korban.

Selanjutnya, terdakwa kembali membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali. Tak sampai disitu, terdakwa menyeret korban ke arah kamar mandi dan memasukkan korban ke ember dengan posisi kepala korban di bawah serta kakinya terlipat. Peristiwa itu terjadi di Hotel Helvicona Kamar Nomor 9.

Saat pembacaan dakwaan, keluarga korban yang hadir dalam sidang mencaci maki terdakwa. "Dasar pembunuh kau (Henderi), mati aja kau. Matikan aja bejat itu," teriak keluarga korban. Setelah sidang ditutup oleh majelis hakim yang diketuai oleh Richard‎, terdakwa terus menjadi sasaran keluarga korban.

Sempat terjadi ‎adu mulut antara keluarga korban dengan petugas satpam yang membawa terdakwa ke sel tahanan sementara PN Medan. "Matikan saja dia (Henderi), sini biar aku matikan dia. Kalian (satpam) jangan menghalangi," teriak seorang pria berbadan tegap itu.

Tak sampai disitu, keluarga korban bahkan tetap mengejar terdakwa hingga ke sel tahanan. "Tolong pak hakim dan bu jaksa hukum dia setimpal dengan perbuatannya," sebut seorang wanita berjilbab sembari menangis. (Reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai