PT MTF Dinilai Zalimi Karyawan Dipecat
MEDAN (medanbicara.com) – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) hingga kini masih belum juga menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian pesangon Alman Marali Sijabat, mantan karyawan yang di-PHK sepihak oleh PT MTF.
Bahkan statmen yang dilontarkan PT MTF yang menyebut bahwa pihaknya melakukan komunikasi secara tertulis dalam upaya pembayaran pesangan Alman yang dimuat di media massa, itu semuanya tidak sesuai fakta.“Kalau memang PT MTF berniat mau membayar pesangon Alman, sejak dia di-PHK itu sudah diselesaikan.
Kenyataannya, hingga kini Alman yang sudah memenangkan gugatan sampai masuk lagi gugatan kedua, pesangon Alman sebesar Rp82 juta lebih itu belum juga diselesaikan, apa ini namanya niat mau membayar?” tegas Direktur Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan SH didampingi Wakil Direktur, Devi Ilhamsah dan Ketua Tim, Aldes Feriwari Sijabat SH di Kantor Firma Hukum Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Senin (6/5).Menurut Andri SH, apa yg disampaikan PT MTF atas hak jawab sekaligus ‘membantah’ terkait pemberitaan ‘PT MTF Enggan Membayar Pesangon Karyawan’ yang terbit kemarin itu, terkesan sebagai pernyataan ‘mencuci tangan’ atas kasus Alman.
“Kita ketahui sama-sama sampai sekarang apa ada kejelasan kapan pesangon Alman dibayar,” tandas Andri SH.Sementara Ketua Tim, Aldes Feriwari Sijabat SH menimpali, berkaitan dengan hak jawab yang disampaikan PT MTF, pihaknya akan mengambil langkah lain agar masalah Alman ini semakin terang benderang. Mengingat, perbuatan PT MTF sangat menzalimi dan luar biasa, karena dianggap mencoba memutar balik fakta. “Sambil menunggu gugatan kedua Alman sebesar Rp1 miliar atas perkara melawan putusan sidang yang kini masuk dalam proses sidang kedua di PN Medan pada 14 nanti, kami akan terus mencari jalan lain untuk memperkarakan PT MTF,” tegas Aldes SH.Sedangkan Wakil Direktur Firma Hukum Adil, Devi Ilhamsah SH mengaku merasa keberatan jika dikatakan Alman tidak pernah menanggapi itikad baik PT MTF dalam membayar pesangonnya.
“Sejak putusan PHI PN Medan waktu itu, kami telah mengirimkan kuasa khusus agar pembayaran pesangon Alman diselesaikan PT MTF melalui rekening Kantor Firma Hukum Adil yang ditandatangani di atas materai oleh Alman, tanpa paksaan dari pihak mana pun. Nyatanya, kami seolah-olah tidak berlaku di mata PT MTF. Malah, PT MTF menyodorkan surat kuasa lain kepada Alman yang sama sekali tidak dikenalnya. Jelas Alman menolak, karena Alman klien kami. Siapa nanti yang bertanggung jawab dalam pembayaran pesangonnya,” urai pria yang dipanggil Ilhamsah Ini.
Kemudian, lanjut Ilhamsah, terkait persyaratan yang diajukan PT MTS dalam pembayaran pesangon Alman berupa pelunasan kredit kepemilikan kendaraan yang digunakannya sewaktu masih bekerja di PT MTF sudah dipenuhi.“Lalu persyaratan apa lagi yang kurang,” tegas Ilhamsah.”Sampai sekarang kami masih menunggu itikad baik PT MTF pada agenda sidang mediasi di PN Medan nanti,” pungkas Devi Ilhamsah.
Perlu diketahui, Alman Marali Sijabat pada 6 April 2023 menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Nomor 146/MTF/HCP/III/2023 yang ditetapkan di Jakarta 1 April 2023. Ia di-PHK setelah delapan tahun bekerja. Dalam PHK, Alman tidak diberikan pesangon sebagai mana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Melalui Firma Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm, Alman menggugat PT MTF pada 10 Oktober 2023.Dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu 31 Januari 2024 , Alman memenangkan perkara, dan hakim memerintahkan PT MTF membayar hak-hak Alman setelah di-PHK. Termasuk pesangon sebesar Rp82 juta lebih.
Sejak putusan inkrah itu, PT MTF tak kunjung membayar pesangon Alman , dengan berbagai alasan. Hingga muncul gugatan kedua dengan nominal Rp1 miliar oleh Alman. Sidang gugatan kedua ini sudah digelar tanpa dihadiri tergugat dari PT MTF di PN Medan, Selasa kemarin, (23/4).Rencanya, 14 Mei nanti sidang kedua akan digelar kembali.
Sementara itu pihak PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya disebut “MTF”) menyampaikan penjelasan informasi atas pemberitaan yang menyangkut salah satu mantan karyawannya berkaitan dengan pembayaran pesangon. “Dengan adanya pemberitaan dari salah satu mantan karyawan kami atas nama saudara Alman Marali Sijabat, dimana setelah kami konfirmasi, memang benar adanya bahwa hubungan kerja antara MTF dengan saudara Alman Marali Sijabat telah dinyatakan berakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan atas perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor 241/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn” jelas Dadan Hamdhani selaku Corporate Secretary Division Head.
Lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan saudara Alman terkait pembayaran pesangon, MTF tunduk dalam putusan Pengadilan khususnya dalam perkara hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. MTF memiliki itikad baik dan bersedia untuk melakukan pembayaran pesangon kepada saudara Alman. Sayangnya, komunikasi secara tertulis yang selalu dilakukan MTF kepada saudara Alman berkaitan dengan mekanisme dan persyaratan pembayaran pesangon tidak pernah ditanggapi saudara Alman maupun kuasa hukumnya.
Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan negatif yang beredar terkait kasus tersebut, adalah tidak tepat karena MTF selalu melakukan komunikasi dengan perwakilan kuasa hukum dan berupaya untuk melakukan penyelesaian pembayaran pesangon kepada saudara Alman dan MTF memiliki bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, agar dapat menjadi catatan penting terhadap pemberitaan tersebut, tulis pihak MTF melalui via email redaksi. (rel)