CALEG GOLKAR

Oalah! Jual Kereta Dibayar Pakai Uang Palsu, Ya Ditangkap, Pembelinya Lari Untung Istrinya Kena…

Polres Pelabuhan Belawan menghadirkan tersangka pengedar upal dan barang bukti. (ist)

BELAWAN (medanbicara.com)-Anugrah Hutasuhut (27), warga Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) di Belawan, Senin (21/1/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH mengatakan, tersangka memperoleh upal dari seorang temannya Zulkifli.

“Anugrah menggadaikan sepeda motor Suzuki Satria FU kepada Zul warga Jalan Jawa Gang 5 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan seharga Rp1.500.000 dan dibayar memakai uang palsu,” kata Kapolres.

Kemudian personel Polsek Medan Belawan melakukan pengembangan ke rumah Zul di Jalan Jawa, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.

“Tapi Zul tidak berada di tempat,” kata Ikhwan SH, MH.

Personel Polsek Medan Belawan lalu menggeledah rumah Zul dan menyita satu kotak warna cokelat berisikan 18 lembar upal pecahan Rp100.000. Selain itu, polisi juga menyita 11 lembar upal yang belum dipotong–potong yang disimpan di lemari kamar tidur.

Kemudian, 1 pisau cutter, 1 penggaris terbuat dari besi, 1 lembar list tengah upal, 1 setrika warna biru, 1 dan 1 keping keramik warna putih dan mendapatkan Rindi Antika alias Tika, istri dari Zulkifli, yang melarikan diri,” kata Kapolres.

Menurut Rindi Antika alias Tika, suaminya mendapatkan uang palsu dari Amrun, warga Belawan dan sudah 2 bulan menjalankan bisnis mengedarkan uang palsu itu.

“Sekarang Amrun dan Zulkifli terus kita cari dan masuk DPO,” papar Ikhwan. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai