Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, 2 Tersangka Diringkus
BELAWAN (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 2 tersangka tindak pidana narkoba dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di dua lokasi berbeda, Rabu (13/7/2022).
Lokasi yang menjadi sasaran penggrebekan antara lain Komplek Uka Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, dan Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, diwakili Waka Polres Kompol Sukarman, SH, pada saat konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing PM (36) diamankan dari Komplek Uka dan FH (33) diamankan dari Jalan Sinabang.
“Untuk Tsk PM tidak ada ditemukan barang bukti narkotika padanya namun saat dilakukan tes urine hasilnya positif menggunakan narkoba,” ungkap Waka Polres.
“Sementara untuk FH ditemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,92 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp550.000, dan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 1 buah pipet ujung runcing dan 45 plastik klip kosong,” sambungnya.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, SH, Waka Polres menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka yang tidak ada barang bukti akan dilakukan rehabilitasi di BNN Sumut.
“Perlu kami jelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan selama periode Januari sampai Juli 2022 telah melakukan sebanyak 22 kali GKN dan mengamankan sebanyak 111 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” pungkas Wakapolres. (ril)