CALEG GOLKAR

Terdakwa Kabur, Pengawas Kejatisu Segera Periksa Jaksa Randi Tambunan

MEDAN (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menentukan sikap atas kaburnya terdakwa atas nama Surjana saat dibantarkan di RS Bina Kasih Sunggal Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini akan segera dimintai keterangan oleh Kejati Sumut.

“Kami akan panggil jaksa yang bersangkutan (Randi Tambunan, red). Kami akan lakukan klarifikasi atas masalah ini," ucap Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Tambok Nainggolan, Kamis (9/11/2016).

Tambok mengatakan akan mendalami perkara itu apakah ada pelanggaran atau perbuatan tercela yang dilakukan JPU Randi Tambunan sehingga terdakwa bisa kabur.

Dalam kasus ini, Surjana yang merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wanita ini didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Surjana ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta.

Dalam proses persidangan, Surjana meminta perawatan karena mengidap penyakit kista. Akhirnya, majelis hakim Parlindungan Sinaga mengabulkan pembatantaran Surjana ke RS Bina Kasih Sunggal.

Akan tetapi, dua bulan dibantarkan Surjana melarikan diri pada Minggu (6/11/2016). Kaburnya Surjana baru diketahui ketika persidangan akan digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2016).

Jaksa Randi Tambunan tak mampu menghadirkan Surjana. Hakim Parlindungan Sinaga yang menjadi hakim dalam perkara itu merasa kecolongan atas kaburnya terdakwa. Dia menilai JPU teledor karena tidak mengawasi terdakwa.

Sementara itu, JPU Randi Tambunan malah menuding Hakim Parlindungan yang mempersulit persidangan terdakwa Surjana.()*)

Mungkin Anda juga menyukai