CALEG GOLKAR

Alamak! 45 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi asal Malaysia Dipasok ke Medan Untuk Pesta Malam Tahun Baru…

Para tersangka dipaparkan Satres Narkoba Polrestabes Medan. (mtc/ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 48,5 kg sabu, yang diselundupkan dari Malaysia-Dumai hingga Medan.

Selain mengamankan 45 kg sabu, polisi juga meringkus 4 tersangka dari dua lokasi terpisah. Selain sabu, polisi juga menyita narkoba berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM dari keempatnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan menangkap salah satu pelaku (Abdul Bayu) dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu pada 22 Desember 2018 lalu," kata Agus di Polrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Sehari setelahnya, Satres Narkoba kembali meringkus 3 tersangka lain yakni Junaidy Sulfan, Aminal dan Aupej di Pintu Keluar Tol Amplas yang membawa narkoba dari Malaysia. Para tersangka sebelumnya sempat mengelabui petugas dengan menggunakan dua mobil berbeda.

Barang haram tersebut sebelumnya tiba di Dumai dari Malaysia pada 21 Desember lalu. Akibat perbuatan mereka, tersangka diancam hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AB, warga Jalan Sekata, Medan Barat, di rumah kontrakannya, Jalan Sei Situmandi.

Kombes Dadang mengatakan, dari tangan AB diamankan barang bukti 3,5 Kg sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap AU, JZ dan A di pintu tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas,” tambahnya.

Dari dua mobil yang dikendarai para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu pil ekstasi dan 6 bungkus besar ketamin.

“Barang haram ini rencananya akan diantar kepada seseorang untuk diedarkan saat malam tahun baru di Medan,” imbuhnya.

Kapolres mengatakan, narkoba senilai puluhan miliar itu diketahui milik bandar besar berinisial M yang kini masih dalam pengejaran. Narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui laut ke Dumai, lalu dibawa ke Medan. Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 48,5 Kg.

“Selain barang bukti narkoba, kita juga menyita barang bukti dua unit mobil yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut ke Medan,” tandasnya. (mtc/msc)

Mungkin Anda juga menyukai