CALEG GOLKAR

Bagu-bagus Kerja Bangunan, Eh…Nyolong Kios, Begini Jadinya

Tersangka diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Polsek Sunggal membekuk seorang pelaku pencuri di kios pedagang Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sekambing, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (25/6/2018).

Tersangka yang diamankan berinisial S (58) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan korban pemilik kios Yusrina alias Bu Yus, yang kiosnya dibobol maling, Senin (18/6) lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan pelakunya berjumlah 3 orang beraksi dengan cara mencongkel gembok pintu kios menggunakan pahat,” sebutnya kepada wartawan.

Usai membobol kios, lanjut Yasir, tersangka kemudian menggasak uang ratusan ribu rupiah, dan gula dari dalam kios.

“Setelah mendapat laporan kita melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelakunya, dua pelaku lain masih dikejar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Yasir, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai