CALEG GOLKAR

Baru Beli HP Eh Kena Jambret, Jambretnya Kabur Nabrak Mobil, Begini Jadinya…

Kedua tersangka saat ditunjukkan polisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) ditangkap personel Polsek Helvetia. Keduanya yang merupakan warga Jalan Karya 7, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap karena menjambret ponsel pelajar yang diketahui bernama Aditia Cahyani (17), warga Jalan Gaperta Ujung Gang M Yakub Nasution, Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni menceritakan kedua pengangguran itu ketahuan merampas ponsel korban saat baru saja korban yang masih duduk di bangku sekolah ini membeli handphone di Plaza Millenium, Senin (18/3/2019) semalam.

Ia menceritakan kejadian berawal sekitar pukul 21.30 WIB. Di mana, saat korban bersama temannya membeli handphone Xiomi Red 5 A di Plaza millenium dijambret kedua pelaku.

"Saat korban hendak pulang ke rumahnya, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet pelaku. Selanjutnya pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban,"ujar mantan Wakasatlantas Polrestabes Medan ini, Rabu (20/3/2019).

Kaget, sambung Trila, korban pun berteriak minta tolong sambil berupaya mengejar pelaku sehingga membuat pelaku panik dan menabrak mobil hingga terjatuh.

"Saat itu satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan warga. Namun seorang lagi berhasil melarikan diri,"ujar orang nomor satu di Polsek Helvetia ini.

Dikatakan Trila Murni, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap satu pelaku yang kabur.

"Awalnya tersangka yang kabur itu tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kedua tersangka dipertemukan, ia pun mengakui perbuatannya,"katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, 2 buah dompet, dan 1 unit Hp Xiomi Redmi 5A.

"Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,"ujarnya. (trb/za)

Mungkin Anda juga menyukai