CALEG GOLKAR

Dor…dor…2 Rampok Pincang Kena Tembak, Lihat Sepak Terjangnya…

Kedua tersangka saat ditunjukkan polisi. (ant)

MEDAN (medanbicara.com)-Personel Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah 17 kali beraksi di seputaran Kota Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yakni Rangga Nasution (22), warga Jalan Sentosa Lama Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, dan Putra Mangku Prawira (24), warga Jalan Mabar Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua pelaku ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan usai melakukan aksi terakhirnya pada Sabtu (13/7/2019), setelah kedua pelaku merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Bakaran Batu.

Saat korban yang diketahui bernama Johana Br Manik hendak menyeberang ke Jalan Asia, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BK 3004 AIH mengambil paksa handphone korban.

Korban yang merasa keberatan kehilangan satu unit handphone merk Samsung J2 Prime senilai Rp2.650.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Petugas kepolisian yang menerima laporan penjambretan tersebut, mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di seputar Jalan Durung Medan. Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Saat dilakukan pengembangan, keduanya berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan satu buah memory card V-Gen milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3004 AIH.

Menurut Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto, salah satu pelaku yang bernama Rangga, sudah masuk daftar buron dan merupakan residivis pada tahun 2014 yang dibekuk Polsek Medan Kota.

"Rangga ini selain melakukan pencurian di jalan tersebut ia juga melakukan aksi yang sama di dua belas lokasi lainnya. Pelaku ini juga yang terlibat kemarin begal di Jalan Sutomo yang sempat viral," katanya.

Untuk pelaku Putra alias Mangku juga merupakan residivis di kasus 363 KUHPidana tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Mangku ini juga sudah beberapa kali beraksi yakni di Jalan Madong Lubis, Jalan Mabar, Jalan Gajah, Jalan Wahidin, Jalan Malaka, dan Jalan Pringgan. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai