CALEG GOLKAR

Tak Dikasih ‘Pompa’, 4 Warga Binaan Dikibusi Simpan Sabu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Simpan kristal putih mirip sabu, 4 orang warga binaan Lapas Lubuk Pakam masing masing bernama Mansur kasus narkoba pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dihukum 3 tahun penjara, Tengku Said M Pratama Siregar narapida yang dijerat pasal 368 KUHPidana dengan hukuman 11 bulan penjara, Yogi Sofyan Lubis narapidana kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Andre Simanjuntak tahanan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terjerat kasus pencurian, diboyong petugas ke Sat Narkoba Polres Deliserdang, Kamis (11/4/2019) pukul 17.30 wib.

Informasi diperoleh, awalnya petugas Lapas Lubuk Pakam mendapat kabar dari warga binaan lain jika didalam ruangan yang ditempati Mansur, Said, Yogi dan Andre ada tersimpan kristal putih mirip sabu sabu. Atas informasi itu petugas Lapas Lubuk Pakam langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Deli Serdang. Tak lama kemudian ke 4 warga binaan itu berikut barang bukti kristal putih diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan.

Kalapas Lubuk Pakam Prayer Manik saat dikonfirmasi membenarkan hal itu dan mengatakan sedang menunggu hasil pemeriksaan petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang. "Sat warga binaan kita tanya katanya 4 bungkus kecil itu tawas. Untuk kepastiannya kita tunggu dari Polres Deliserdang", kata Prayer Manik.

Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Deliserdang, Iptu Iskandar Ginting saat dikonfirmasi membenarkan ke 4 warga binaan sedang diperiksa. "Masih kita periksa dulu ya", katanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai